Hukuman Orang yang meninggalkan Sholat nya

A. Hukum Sholat
Shalat lima waktu hukumnya fardhu ‘ain berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’. Allah memfardhukan shalat di malam mi’raj dari langit ketujuh. Hal ini menunjukkan tingginya kedudukan dan kewajiban shalat. 
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang shalat 5 waktu beserta bilangan roka’atnya dan semua sifat gerakannya, telah mencapai derajat mutawatir ma’nawi. Dan segala sesuatu yang dinukil secara mutawatir itu harus diterima oleh setiap muslim dan siapa pun yang menentang atau menolaknya, maka ia kafir. Inilah betapa pentingnya kedudukan sholat dalam islam.

B. Hukum Orang Meninggalkan Shalat Di Tinjau Dari Penyebabnya
1. Hukum meninggalkan sholat Karena Udzur, seperti tertidur , pingsan dan lupa termasuk mabuk. 
Pembaca yang budiman.., Para ulama sepakat tentang udzur-nya orang yang ketiduran, sehingga lupa tidak mengerjakan shalat, atau dalam keadaan sadar, namun lupa mengerja-kannya, maka dalam kedua keadaan tersebut, ia wajib mengqadha’nya bila ingat, berdasarkan hadits nabi shalallahu'alaihi wa sallam , 
“Barangsiapa tertidur sehingga tidak mengerjakan shalat atau lupa, maka ia wajib mengqadha’nya ketika dia ingat. “ (H.R. Muslim) 
Adapun orang yang pingsan, maka Menurut jumhur ulama berpendapat bahwa: 
Orang pingsan Tidak wajib mengqadha’ berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa beliau pernah pingsan selama sehari semalam dan tidak mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkannya. (H.R. Malik) 
Dan Menurut syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin rahimahullah bahwa pendapat yang benar adalah tidak perlu mengqadha’nya bagi orang yang pingsan, adapun orang yang hilang akalnya karena bius maka dia harus mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya karena pembiusan itu atas pilihannya pribadi.
2. Meniggalkan karena sengaja, dalam hal ini terbagi menjadi beberapa golongan yaitu; 
Pertama: Orang yang meninggalkannya karena tidak tahu bahwa shalat itu wajib dikerjakan. Maka Orang tersebut tidak dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam namun ia harus diberitahu tentang hukum meninggalkan shalat tersebut sampai menjadi jelas baginya. 
Kedua: Orang yang menentang wajibnya shalat atas dirinya (yaitu shalat 5 waktu dan shalat jum’at), baik dia mengerjakan atau meninggalkannya, maka orang tersebut dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam karena dia menentang sesuatu yang telah disepakati oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin. 
Para ulama mengecualikan orang-orang yang baru masuk Islam yang menentang wajibnya shalat, namun orang itu harus diberitahu sejelas mungkin, sehingga apabila setelah itu dia masih menentang, selanjutnya dia dihukumi sebagai orang kafir yang keluar dari agama Islam. 
3. Orang yang meninggalkan sholat secara mutlak atau meninggalkan mayoritas sholatnya karena malas, namun tidak mengingkari kewajibannya.Maka orang seperti inipun dihukumi kafir Oleh para ulama. 
Pembaca yang budiman, Dalil-dalil yang dipergunakan oleh para ulama dalam hal ini ialah sebagai berikut; 
Firman Allah dalam surat at-Taubah : 11
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menuaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (Q.S.9:11) 
Kemudian Sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam , 
Dari Jabir bin Abdillah Radhiallaahu anhu Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “ Pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah dengan meninggalkan shalat” (H.R. Muslim) 
dalam hadits lain disebutkan “Perjanjian antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya sungguh dia telah kafir.” (H.R. Ahmad, At-Turmudzi, An-Nasa’i dan yang lainnya) 
Pembaca yang budiman, Allah mensyaratkan dalam ayat ini bahwa taubatnya orang kafir yang ingin diterima oleh Allah harus disertai dengan mendirikan shalat dan menunai-kan zakat. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka orang tersebut tidak dianggap sebagai muslim. 
Dan juga Pembaca yang budiman.., dalam hadits tersebut, Rasulullah menyebut kata-kata kufur dengan lafadh ma’rifah yang menunjukkan, bahwa kufur tersebut adalah kufur yang hakiki dan bukannya kufur duuna kufrin atau (kufur kecil). 
Dengan demikian jelaslah, bahwa yang dimaksudkan oleh hadits tersebut adalah kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari (Islam). Demikianlah yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. 

Adapun Pembaca yang budiman.., dalil dari perkataan para shahabat adalah banyak sekali, bahkan diriwayatkan dari 16 sahabat, di antaranya Umar bin Khaththab Radhiallaahu anhu , bahwa beliau berkata, 
“Tidak ada bagian sedikit pun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat’ 
Salah seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq meriwayatkan pendapat para shahabat Nabi secara umum tentang orang yang meninggalkan shalat, beliau berkata, 
“Para sahabat Nabi tidak pernah memandang suatu amalan pun yang bila ditinggalkan akan menyebabkan pelakunya menjadi kafir kecuali shalat.” (H.R. At-Turmudzi 2624) 
Tetapi Pembaca yang budiman, perlu ditekankan lagi bahwa yang kafir dalam pembahasan ini adalah orang yang tidak sholat sama sekali, atau mayoritas sholatnya ditinggalkan. Sedangkan orang yang meninggalkan sholat hanya terkadang dan sesekali saja, maka ia tidak lantas dikatakan kafir, namun tetap ia mendapatkan dosa yang besar, hal ini sebagaimana dibahas panjang lebar dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah.

Pembaca yang budiman.., Demikianlah pembahasan sepintas mengenai hukum orang yang meninggakkan shalat. Oleh karena itu, sebagai penutup, kita ingin berpesan kepada pembaca yang budiman, hendaklah kita perhatikan betul-betul ibadah yang satu ini dan kita peringatkan orang -orang yang meremehkan atau bahkan meninggalkannya karena dalih apa pun, sebab perbuatannya tersebut akan dapat membawanya kepada kekafiran yang nyata. Wallaahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar