Surat Legalisir
Surat Legalisir - Surat legalisir maksudnya adalah foto copy dari sebuah surat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwewenang, tidak semua surat dapat dilegalisir. Beberapa surat yang dapat dilegalisir diantaranya: Surat tanah, sertifikat IMB, KTP, surat nikah, dan akte kelahiran atau kartu keluarga. Legalisir oleh pihak yang berwewenang artinya disahkan oleh pihak yang berhak menyatakan
0 komentar:
Posting Komentar